RPP

RPP Kelas 1 SD/MI Kurikulum 13

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 membahas tentang upaya penyederhanaan dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Intinya, surat edaran tersebut menggarisbawahi pentingnya penyusunan RPP yang efisien, efektif, dan berfokus pada kebutuhan murid. Dalam penyusunan RPP, terdapat beberapa komponen yang harus ada, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, serta penilaian pembelajaran. Melalui pendekatan ini, harapannya proses pembelajaran dapat berjalan dengan lebih terarah dan memberikan manfaat yang maksimal bagi perkembangan peserta didik.

Saat ini, para guru di hadapkan pada beberapa pertimbangan penting yang harus di pikirkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pertama, guru-guru kami sedang di arahkan untuk mengikuti format RPP yang sangat kaku. Namun, ada kekhawatiran bahwa format tersebut mungkin terlalu rumit dan memakan waktu. RPP, atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, telah menjadi semakin kompleks dengan banyaknya komponen yang harus di masukkan. Bahkan, para guru di minta untuk menulis dengan sangat rinci, yang bisa membuat satu dokumen RPP mencapai lebih dari 20 halaman. Ini tentu saja menyita banyak waktu guru, yang seharusnya bisa di gunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Dengan demikian, perubahan dalam pendekatan penulisan RPP dapat memberikan ruang bagi guru-guru untuk fokus pada esensi pembelajaran dan pengajaran.

Arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Berikut adalah arahan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh eMenteri Pendidikan dan Kebudayaan:

1. Guru bebas memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP
2. komponen inti terdiri dari (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat di pilih secara mandiri) :

  • Tujuan pembelajaran
  • Kegiatan pembelajaran
  • Asesmen ( 1 halaman cukup )

3. Dalam menyusun RPP, penting bagi guru untuk melakukannya dengan efisien dan efektif. Dengan demikian, mereka akan memiliki lebih banyak waktu untuk fokus pada persiapan dan evaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

Surat Edatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Berikut adalah isi surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 mengenai penyederhanaan rencana pelaksanaan pembelajaran. Dalam surat ini di jelaskan mengenai upaya untuk membuat proses pembelajaran menjadi lebih sederhana dan mudah di pahami. Surat edaran ini bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan pembelajaran di seluruh lingkungan pendidikan.

“Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di lakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

  1. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  2. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
  3. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagairnana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Berikut Adalah Tema Kelas 1 Kurikulum 2013 :

  • Tema 1 DIRIKU
  • Tema 2 KEGEMARANKU
  • Tema 3 KEGIATANKU
  • Tema 4 KELUARGAKU
  • Tema 5 PENGALAMANKU
  • Tema 6 LINGKUNGAN BERSIH , SEHAT DAN ASRI
  • Tema 7 BENDA , HEWAN DAN TANAMAN DISEKITARKU
  • Tema 8 PERISTIWA ALAM

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *