RPP

RPP Kelas 3 SD/MI Kurikulum 13

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 memberikan pedoman yang penting bagi penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Intinya, surat ini menegaskan bahwa dalam menyusun RPP, kita harus memperhatikan prinsip-prinsip yang sangat bernilai, yaitu efisiensi, efektivitas, dan paling penting, orientasi pada murid. Artinya, setiap langkah yang kita ambil dalam menyusun RPP haruslah bermanfaat dan tepat guna untuk pengalaman belajar siswa. Komponen-komponen yang harus ada dalam RPP adalah tujuan pembelajaran yang jelas, langkah-langkah kegiatan pembelajaran yang terstruktur, serta penilaian pembelajaran yang adil dan komprehensif. Dengan memastikan keberadaan komponen-komponen ini, kita dapat memastikan bahwa proses pembelajaran berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi perkembangan para siswa.

Saat ini, Mendikbud mempertimbangkan beberapa hal penting terkait dengan kondisi di lapangan. Guru-guru di arahkan untuk mengikuti format RPP yang cukup kaku, dengan terlalu banyak komponen yang harus di isi. Hal ini mengakibatkan RPP menjadi sangat detail, bahkan bisa mencapai lebih dari 20 halaman dalam satu dokumen. Dampaknya, penulisan RPP memakan banyak waktu guru yang seharusnya dapat di gunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran secara lebih efektif. Oleh karena itu, perlu di pertimbangkan cara untuk mempermudah proses ini sehingga guru dapat lebih fokus pada esensi dari pembelajaran itu sendiri.

Kebijakan terbaru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kebebasan kepada guru dalam menentukan format RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Dalam hal ini, ada tiga komponen inti yang harus ada, yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Komponen-komponen lainnya adalah tambahan yang bisa di pilih sesuai kebutuhan. Hal ini bertujuan agar penulisan RPP di lakukan dengan cara yang lebih efisien dan efektif, sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran di kelas. Dengan demikian, guru dapat fokus pada penyusunan materi yang lebih berkualitas serta pengembangan metode pengajaran yang lebih inovatif.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Berikut Isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran :

“Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang
  3. Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  4. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.

Adapun RPP yang telah di buat tetap dapat di gunakan dan dapat pula di sesuaikan dengan ketentuan sebagaimana di maksud pada angka 1, 2, dan 3.

 

Adapun Tema Kelas 3 Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut :

  1. Tema 1 PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN MAKHLUK HIDUP
  2. Tema 2 MENYAYANGI TUMBUHAN DAN HEWAN
  3. Tema 3 BENDA DI SEKITARKU
  4. Tema 4 KEWAJIBAN DAN HAKKU
  5. Tema 5 CUACA
  6. Tema 6 ENERGI DAN PERUBAHANNYA
  7. Tema 7 PERKEMBANGAN TEKHNOLOGI
  8. Tema 8 PRAMUKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *