Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 Tahun 2019 memberikan pedoman penting mengenai penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Dalam esensinya, surat edaran ini menekankan bahwa RPP haruslah disusun dengan memperhatikan prinsip efisien, efektif, dan berfokus pada kebutuhan murid. Oleh karena itu, setiap RPP harus mencakup komponen-komponen penting seperti tujuan pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran. Dengan demikian, para pendidik di harapkan mampu merancang RPP yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna dan relevan bagi para murid.
Pertimbangan Mendikbud
Saat ini, Mendikbud mempertimbangkan beberapa hal penting dalam konteks pendidikan. Berikut hal penting yang mendikbud pertimbangkan dalm konteks pendidikan:
1. Guru di arahkan untuk mengikuti format RPP yang cukup kaku. Ini berarti bahwa panduan yang harus diikuti oleh para guru terasa sangat terstruktur dan ketat.
2. Format RPP sering kali memiliki terlalu banyak komponen. Artinya, dalam menyusun RPP, para guru harus mempertimbangkan banyak hal yang mungkin membuatnya menjadi tugas yang rumit.
3. Para guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci dalam RPP mereka. Ini berarti bahwa setiap detail kecil pun harus di catat dengan teliti, bahkan sampai satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman.
4. Proses penulisan RPP memakan banyak waktu bagi para guru, yang seharusnya bisa di gunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Dalam hal ini, waktu yang seharusnya di gunakan untuk menyiapkan pelajaran dan menilai kemajuan siswa justru terpakai untuk menyusun dokumen administratif.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, Mendikbud harus mempertimbangkan cara untuk mempermudah proses penulisan RPP bagi para guru sehingga mereka dapat lebih fokus pada kualitas pembelajaran di dalam kelas.
Arahan Kebijakan Mendikbud
Berikut adalah arahan kebijakan baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang di rumuskan untuk mendukung pengembangan guru dalam proses pembelajaran:
1. Guru di beri kebebasan untuk memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai dengan kebutuhan mereka.
2. Dalam merancang RPP, terdapat tiga komponen inti yang harus di perhatikan dengan seksama. Komponen-komponen ini adalah: tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Komponen lainnya di anggap sebagai pelengkap dan dapat di pilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
3. Penting untuk menulis RPP secara efisien dan efektif. Hal ini bertujuan agar guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Dengan demikian, kebijakan ini di rancang untuk memberikan panduan yang jelas bagi guru dalam merencanakan pembelajaran, sambil memberikan mereka kebebasan untuk menyesuaikan metode dan strategi yang sesuai dengan kebutuhan siswa dan konteks pembelajaran.
Berikut merupakan Isi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran :
“Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di lakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib di laksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap. - Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
- Adapun RPP yang telah di buat tetap dapat di gunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana di maksud pada angka 1, 2, dan 3.
Tema Kelas 6 K13
Berikut Tema Kelas 6 Kurikulum 2013 adalah :
- Tema 1 SELAMATKAN MAKHLUK HIDUP
- Tema 2 PERSATUAN DALAM PERBEDAAN
- Tema 3 TOKOH DAN PENEMUAN
- Tema 4 GLOBALISASI
- Tema 5 WIRAUSAHA
- Tema 6 MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA
- Tema 7 KEPEMIMPINAN
- Tema 8 BUMIKU
- Tema 9 MENJELAJAH ANGKASA LUAR